Beneficial Ownership

Berikut adalah materi workshop tentang Beneficial Ownership yang diselenggarakan oleh Hukum Online pada tanggal 13 Februari 2020 dengan judul "Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana"

 

Summary:

  1. Pelaporan Beneficial Ownership
  • Tujuan dilaporkannya BO: mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
  • Kriteria Utama BO (BO harus individual, BO bisa saja bukan pemegang saham tertinggi): memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan suatu Perusahaan, i.e. Komisaris, Direktur, atau orang lain yang namanya tidak pernah ada dalam Grup Perusahaan namun dapat ikut campur dalam pengambilan keputusan (misalnya berwenang mencalonkan direktur dan komisaris yang baru).

 

Legal owner (nama pemegang saham yang tercantum dalam akta) bukanlah Beneficial Owner.

 

  • Perusahaan meskipun telah menyampaikan surat pernyataan kepada Notaris (namun BO berbentuk korporasi), statusnya masih dianggap belum melaporkan. Perusahaan diminta untuk melakukan verifikasi hingga menemukan nama BO. Perusahaan dianggap telah melaporkan apabila telah menerima bukti pelaporan dari sistem.

 

Catatan: BO bisa lebih dari 1 orang, namun BO haruslah individu (bukan korporasi).

 

Suggestion: Perusahaan melakukan research untuk mencari nama BO (msl nama pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan yang tercantum di bursa, cari hingga layer terakhir). Bisa pula mencantumkan nama orang yang dominan dalam menentukan suatu keputusan di dalam Perusahaan yang secara de facto melakukan direct control.

 

  • Sanksi bagi yang belum melakukan pelaporan: tidak ada sanksi pidana, hanya sanksi administrative. Sanksi ini bervariasi tergantung dari keputusan regulator. Sanksi akan diberikan setelah surat peringatan dikirimkan ke Perusahaan terkait (artinya ada grace period untuk execute agar terhindar dari sanksi).

 

Contoh sanksi:

  • regulator akan lakukan disclosure ke publik bahwa Perusahaan tidak comply
  • sanksi denda
  • tidak dapat melakukan corporate action
  • akses AHU Online dibekukan

 

  • Pengkinian data BO setelah pertama kali melaporkan wajib dilakukan setiap tahunnya (meskipun BO tidak berubah). Regulator juga dapat memberikan feedback bahwa nama BO yang telah dilaporkan tidak sesuai dengan hasil research atau verifikasi data yang dilakukan oleh regulator, sehingga Perusahaan dapat menyampaikan pengkinian data untuk mengubah nama BO nya.

 

  1. Pengisian Kuesioner di AHU Online
  • Kuesioner statusnya hingga saat ini masih belum tersedia di AHU Online, dan hal ini masih sedang diproses oleh AHU agar dapat memberikan akses langsung kepada setiap Perusahaan dalam melakukan penyampaian kuesioner terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kehidupan Setelah Pernikahan

Kegalauan Menjelang Merit